DIM RUU Perlindungan TKI belum disetor ke DPR



JAKARTA. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintahsegera memberikan draf Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Sebab, waktu pembahasan DIM RUU tersebut sangat sempit.Rieke menjelaskan masa sidang II DPR periode 2013-2014 hanya menyisakan waktu 20 hari kerja terhitung 19 November 2012 hingga 16 Desember 2012. Dia berharap pembahasan RUU PPILN ini bisa dimulai pada 2013 mendatang. Jika tidak, dia memperkirakan, pembahasan akan mendekati pemilihan umum anggota legislatif. "Kami juga mengajak seluruh pemerhati buruh migrant untuk mendesak pemerintah agar segera mengirimkan DIM sehingga dibahas di masa sidang II," ungkap Rieke melalui pesan singkat yang diterima wartawan pada, Kamis (25/10).DPR sendiri sudah membentuk panitia khusus untuk mempercepat pembahasan RUU PPILN itu. Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Legislasi telah ditetapkan satu pimpinan Pansus dan tiga wakil pimpinan pansus.Ketua panitia khusus RUU PPILN dijabat oleh Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan, wakil ketua masing-masing dijabat oleh Nova Riyanti dari Fraksi Partai Demokrat, Erwin Moeslimin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Soepriyatno dari Fraksi Partai Gerindra.Rieke juga meminta media massa untuk terus memantau pembahasan RUU ini sampai nanti-nya disahkan menjadi UU. Sebab, dia bilang RUU ini penting sebagai landasan hukum perlindungan kepada buruh migran apalagi terkait dengan banyaknya kasus hukum yang menyeret TKI di luar negeri seperti yang baru saja terjadi pada dua kakak beradik Frans Hiu dan Darry Frully Hiu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can