DIM RUU Pertanahan dipastikan molor ke Maret



JAKARTA. Pemerintah belum satu suara terkait dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan. Oleh sebab ITU DIM pemerintah yang seharusnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Februari ini tertunda.

Menteri Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, agar undang-undang yang dihasilkan ini komprehensif dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lain maka perlu pendalaman dengan kementerian dan lembaga terkait. Terutama pendalaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Walau demikian, Sofyan menjanjikan dalam sebulan ke depan DIM RUU Pertanahan akan terselesaikan dan dikirim ke DPR untuk segera dibahas. “Sebulan lagi kami akan submit, kita perlu koordinasi dengan pemangku kepentingan yang lain,” kata Sofyan, Rabu (22/2).


Meski enggan merinci, Sofyan mengatakan salah satu ketentuan yang harus dirundingkan dengan kementerian lain adalah terkait pelepasan lahan hutan untuk masyarakat. Ketentuan itu harus beres agar tidak terjadi benturan kebijakan yang berkaitan dengan tanah.

Sementara itu, beberapa poin penting dalam RUU Pertanahan ialah pembentukan bank tanah dan arbitrasi tanah. Bank tanah diperlukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keberadaan tanah agar tidak dijadikan ladang spekulasi. Sedangkan arbitrasi tanah penting supaya permasalahan tanah dapat diselesaikan dengan cepat.

Sofyan menambahkan, keberadaan bank tanah tersebut untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah-tanah yang ada. Dengan demikian, tidak ada lagi tanah menganggur dan tidak digunakan dan terlantar.

Dalam usulannya, bank tanah berhak untuk mengambil izin hak tanah yang telah diberikan bila faktanya tidak dimanfaatkan. Bank tanah juga dapat melelang lagi izin yang telah dicabut tersebut kepada investor baru. Saat ini, Kementerian ATR tengah memetakan jumlah tanah-tanah yang berpotensi dimasukkan dalam bank tanah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria berharap pemerintah serius menyikapi pembahasan RUU Pertanahan. Dia bilang, saat ini persoalan yang berpangkal dari tanah sudah kerap terjadi sehingga perlu ada payung hukum yang dapat digunakan sebagai pengaturnya.

Menurut Ahmad, selama ini masyarakat banyak dirugikan terkait dengan masalah tanah utamanya bila berhadapan dengan pengusaha. "Oleh karena itu dengan aturan ini diharapkan tidak ada orang yang main-main dengan tanah,” kata Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto