KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko meminta tim Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), agar dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), bisa membaca titik-titik yang perlu disempurnakan dari RUU TPKS. Sehingga pada saat nanti RUU tersebut disahkan, akan terlahir produk hukum yang paripurna."Secara substansi harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya," kata Moeldoko dalam keterangan resmi, Senin (31/1). Seperti diketahui, Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan Kemenkum HAM, KemenPPA, Kemensetneg, Kejagung, Polri, dan sejumlah lembaga terkait.
Baca Juga: DPR Segera Bahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Konsinyering penyusunan DIM ini dilakukan, setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR. Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga berharap gugus tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM.