JAKARTA. Perusahaan pelayaran PT Berlian Laju Tanker Tbk dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan yang memiliki kode saham BLTA di Bursa Efek Indonesia itu terlepas dari jeratan pailit setelah majelis hakim menolak gugatan pembatalan perdamaian dari enam krediturnya. "Mengadili menolak permohonan pemohon (kreditur) dan menerima eksepsi termohon (BLTA),"ungkap Supeno, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya, Senin (7/9). Dengan demikian, majelis hakim sependapat atas jawaban yang diajukan oleh BLTA. Yaitu, pihak yang patut mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dalam kasus ini adalah wali amanat, selaku perwakilan dari pemegang obligasi. Hal tersebut pun sesuai dengan UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 51 yang menyebutkan wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun luar pengadilan.
Dimenangkan hakim, BLTA lolos pailit
JAKARTA. Perusahaan pelayaran PT Berlian Laju Tanker Tbk dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan yang memiliki kode saham BLTA di Bursa Efek Indonesia itu terlepas dari jeratan pailit setelah majelis hakim menolak gugatan pembatalan perdamaian dari enam krediturnya. "Mengadili menolak permohonan pemohon (kreditur) dan menerima eksepsi termohon (BLTA),"ungkap Supeno, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya, Senin (7/9). Dengan demikian, majelis hakim sependapat atas jawaban yang diajukan oleh BLTA. Yaitu, pihak yang patut mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dalam kasus ini adalah wali amanat, selaku perwakilan dari pemegang obligasi. Hal tersebut pun sesuai dengan UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 51 yang menyebutkan wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun luar pengadilan.