Diminta buka lebih lama, ini respons pengusaha supermarket



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran tentang jaminan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang bagi masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Surat yang dirilis pada Jumat, 3 April 2020 itu meminta agar supermarket, terutama yang menyediakan bahan pokok, untuk menambah jam operasionalnya di waktu tertentu.

Baca Juga: Dubai berlakukan lockdown dua pekan, Jeddah lockdown di tujuh wilayah

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, terbitnya surat edaran itu menjadi penegasan untuk waktu operasional di setiap daerah di Indonesia.

Ia mengatakan, untuk memastikan bahwa ada dasar hukumnya karena memang di lapangan tanpa adanya surat edaran itu persepsi dari banyak pihak seperti Pemerintah, Pemda, Polisi jadi berbeda-beda.

Menurutnya, itu adalah penegasan lebih kepada hampir semua kabupaten dan kota yang mempunyai jam buka yang berbeda-beda serta isolasi wilayah yang kadang-kadang mempersulit distribusi.

Baca Juga: Ini daftar instansi, kantor, industri yang dikecualikan dari pembatasan skala besar

"Harapan saya dengan adanya surat edaran ini seluruh pihak bisa satu visi misi dengan pemerintah pusat," ujarnya kepada kontan.co.id, Minggu (05/4).

Editor: Noverius Laoli