KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, industri teknologi finansial (tekfin) berbasis pinjam-meminjam atau peer to peer (P2P) lending disemprit. Hal ini menyusul setelah pernyataan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso agar fintech mencopot logo OJK dalam beriklan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan, aturan mengenai penggunaan logo tercantum jelas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Secara perinci, dalam pasal 35 disebutkan bahwa penyelenggara wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran atau promosi layanan yang terdiri atas: ayat (a), nama dan/atau logo penyelenggara; dan ayat (b) pernyataan bahwa penyelenggara terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Diminta copot logo OJK saat beriklan, ini jawaban asosiasi fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, industri teknologi finansial (tekfin) berbasis pinjam-meminjam atau peer to peer (P2P) lending disemprit. Hal ini menyusul setelah pernyataan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso agar fintech mencopot logo OJK dalam beriklan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan, aturan mengenai penggunaan logo tercantum jelas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Secara perinci, dalam pasal 35 disebutkan bahwa penyelenggara wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran atau promosi layanan yang terdiri atas: ayat (a), nama dan/atau logo penyelenggara; dan ayat (b) pernyataan bahwa penyelenggara terdaftar dan diawasi oleh OJK.