KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak bisa mengganti uang nasabah yang tertipu atas kasus Jiwasraya dan EMCO Asset Management. Hal itu karena kewenangan OJK tidak sampai untuk mengganti uang nasabah tersebut bukan karena lepas tangan akan kasus-kasus itu. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengatakan bahwa saat ini tidak dimungkinkan bagi OJK untuk mengganti uang nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan efek. "OJK tidak bisa jadi debt collector nasabah," katanya tegas, Sabtu (15/2). Baca Juga: Hotman Paris Mempertanyakan Pengawasan Regulator, OJK Paksa Emco Bayar Nasabah
Diminta ganti rugi dana nasabah Jiwasraya, OJK: Kami bukan debt collector nasabah
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak bisa mengganti uang nasabah yang tertipu atas kasus Jiwasraya dan EMCO Asset Management. Hal itu karena kewenangan OJK tidak sampai untuk mengganti uang nasabah tersebut bukan karena lepas tangan akan kasus-kasus itu. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengatakan bahwa saat ini tidak dimungkinkan bagi OJK untuk mengganti uang nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan efek. "OJK tidak bisa jadi debt collector nasabah," katanya tegas, Sabtu (15/2). Baca Juga: Hotman Paris Mempertanyakan Pengawasan Regulator, OJK Paksa Emco Bayar Nasabah