TAKALAR. Keluarnya surat edaran No 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana dari Men-PAN RB, membuat sebagian pejabat didaerah kaget. Pasalnya, dalam edaran seperti yang dikutip langsung laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden RI, Jokowi menekankan kepada para pejabat untuk hidup sederhana. "Hah? Ada seperti itu yah? Saya belum tahu itu. Tapi jika memang seperti itu bagus juga. Untuk mengantisipasi terjadinya pemborosan. Wajar-wajar saja sih menurut saya," ujar Humas Pemkab Takalar, Sirajuddin, Kamis (27/11). Ada beberapa poin dalam edaran tersebut. Membatasi jumlah undangan resepsi acara nikahan, syukuran, maksimal 400 undangan dan jumlah peserta tidak lebih 1.000 orang.
Diminta hemat oleh Jokowi, pejabat daerah kaget
TAKALAR. Keluarnya surat edaran No 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana dari Men-PAN RB, membuat sebagian pejabat didaerah kaget. Pasalnya, dalam edaran seperti yang dikutip langsung laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden RI, Jokowi menekankan kepada para pejabat untuk hidup sederhana. "Hah? Ada seperti itu yah? Saya belum tahu itu. Tapi jika memang seperti itu bagus juga. Untuk mengantisipasi terjadinya pemborosan. Wajar-wajar saja sih menurut saya," ujar Humas Pemkab Takalar, Sirajuddin, Kamis (27/11). Ada beberapa poin dalam edaran tersebut. Membatasi jumlah undangan resepsi acara nikahan, syukuran, maksimal 400 undangan dan jumlah peserta tidak lebih 1.000 orang.