KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memahami permasalahan terkait beban yang dihadapi industri penerbangan nasional. Ditemui dalam Seminar Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Hari Penerbangan Nasional, Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Cecep Kurniawan mengatakan pihaknya masih mengkaji masalah dan memutuskan merevisi tarif batas atas (TBA) angkutan udara. "Intinya kami sepakat dengan apa yang disampaikan. Dari seminar ini, kami akan kaji dan seperti tadi disampaikan, ini menjadi masukan kita untuk mengambil kebijakan, karena ini representatif dari pengguna maskapai, jadi kita tunggu kebijakannya," ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (27/10).
Cecep melanjutkan, mengenai kepastian menaikkan TBA pihaknya belum dapat memberikan kepastian kapan akan dilakukan. Ia menjelaskan, penentuan dan revisi TBA memiliki banyak komponen dan tidak semua berada di bawah kendali Kemenhub.
Baca Juga: Kejar Target Kinerja, GMFI Pasang Tarif Kompetitif Namun demikian, pihaknya juga mengadakan rapat-rapat koordinasi secara internal di tingkat eselon untuk merumuskannya. Ia mengatakan, di level antar KL, Kemenhub sudah sempat berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta koordinasi aktif dengan Bank Indonesia. "Banyak sekali komponennya dalam perumusan tersebut. Tidak semua hal berada di bawah kendali Kemenhub. Pelemahan rupiah terhadap dolar yang berefek pada harga
maintenance juga merupakan efek pasar yang terjadi di luar kendali. Namun tentu saja, kami tidak akan tinggal diam," imbuhnya.
Hampir senada, Direktur Angkutan Udara, Putu Eka Cahyadhi menuturkan juga akan mengkaji usulan-usulan yang telah disampaikan Apjapi mengenai revisi TBA. "Persoalan ini harus dilihat dari kacamata besar secara keseluruhan ekosistem. Kita bareng, tidak mungkin ekosistem ini menjadi baik kalau 1-2 pihak mendapat dampak lebih dan lainnya tidak kita kolaborasi untuk itu. Langkah-langkahnya sudah berjalan, ada yang selesai dan ada yang
on going dilakukan," kata dia. Kemenhub sendiri berupaya merangkai sektor-sektor yang ada di industri menjadi satu ekosistem sehingga bisa menghasilkan hasil yang tepat dan imbang. Masalah-masalah yang ada saat ini akan diperbaiki bersama dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lainnya.
Baca Juga: Bandara Kertajati Gantikan Bandara Husein, Harga Tiket Beda Tipis "Betul kami sudah kolaborasi di bawah Menko Marves ada
on board temen-teman Kemenparekraf kolaborasi intens untuk melihat konektivitas udara penting dan bagaimana kita menyelaraskan seluruh kebutuhan daripada industri ini," ujar dia. Sebagai informasi, regulasi TBA diatur dalam Keputusan Menhub (KM) No. 106 Tahun 2019. Alvin Lie, Ketua Apjapi mengatakan sudah 4,5 tahun TBA belum disesuaikan kembali. Alvin mengatakan, aturan diterbitkan saat harga avtur sebesar Rp 9.243 per liter di Bandara Soekarno Hatta dan nilai tukar rupiah Rp 14.520 per US$ pada 2019. Sementara harga avtur yang berlaku mulai 15 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023 di Bandara Soekarno Hatta saat ini adalah Rp 15.324 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .