KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait sejumlah pihak yang meminta diusutnya dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atau kasus izin ekspor CPO. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas lima berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diminta Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Izin Ekspor CPO, Ini Kata Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait sejumlah pihak yang meminta diusutnya dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atau kasus izin ekspor CPO. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas lima berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.