KONTAN.CO.ID - PT Modern International Tbk (PT MI) optimistis bisnisnya tak terganggu meski anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia dituntut penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pemegang hak waralaba gerai 7-Eleven (Sevel) ini dimohonkan PKPU oleh PT Soejach Bali dan PT Kurrniamitra Duta Sentosa yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2018 yang lalu. "Proses PKPU tidak secara langsung mempengaruhi bisnis PT MI yang tetap melanjutkan bisnis distribusi alat kesehatan dan Ricoh melalui anak usaha PT Modern Data Solusi (PT MDS)," ujar direktur utama MDRN Sungkono Honoris pekan lalu. Terkait PKPU, PT MI juga bakal mengajukan proposal perdamaian lantaran PT MSI memang tidak dalam kondisi mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang pasca ditutupnya seluruh gerai 7-Eleven pada akhir Juni yang lalu.
Dimohonkan PKPU, 7-Eleven bakal ajukan perdamaian
KONTAN.CO.ID - PT Modern International Tbk (PT MI) optimistis bisnisnya tak terganggu meski anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia dituntut penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pemegang hak waralaba gerai 7-Eleven (Sevel) ini dimohonkan PKPU oleh PT Soejach Bali dan PT Kurrniamitra Duta Sentosa yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2018 yang lalu. "Proses PKPU tidak secara langsung mempengaruhi bisnis PT MI yang tetap melanjutkan bisnis distribusi alat kesehatan dan Ricoh melalui anak usaha PT Modern Data Solusi (PT MDS)," ujar direktur utama MDRN Sungkono Honoris pekan lalu. Terkait PKPU, PT MI juga bakal mengajukan proposal perdamaian lantaran PT MSI memang tidak dalam kondisi mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang pasca ditutupnya seluruh gerai 7-Eleven pada akhir Juni yang lalu.