KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II buka suara soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterima oleh AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung. Perusahaan pelat merah pengelola bandara tersebut menyebut, akan menghormati segala proses hukum dan menyiapkan sanggahan atas klaim yang diterima dalam permohonan PKPU. “Kami tekankan sekali lagi bahwa PT Angkasa Pura II (Persero) pasti akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh kontraktor jika sesuai dengan kontrak, termasuk penilaian atas hasil pekerjaan sesuai kontrak, seperti tertulis secara detail dalam kontrak yang telah disepakati bersama,” ujar SVP Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Deni Krisnowibowo kepada Kontan.co.id, Selasa (9/3). Sedikit informasi, permohonan PKPU terhadap AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung dilayangkan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/3) lalu dengan nomor perkara 103/Pdt Sus-PKPU/2021/PN JktPst.
Dimohonkan PKPU, Angkasa Pura II (Persero) buka suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II buka suara soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterima oleh AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung. Perusahaan pelat merah pengelola bandara tersebut menyebut, akan menghormati segala proses hukum dan menyiapkan sanggahan atas klaim yang diterima dalam permohonan PKPU. “Kami tekankan sekali lagi bahwa PT Angkasa Pura II (Persero) pasti akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh kontraktor jika sesuai dengan kontrak, termasuk penilaian atas hasil pekerjaan sesuai kontrak, seperti tertulis secara detail dalam kontrak yang telah disepakati bersama,” ujar SVP Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Deni Krisnowibowo kepada Kontan.co.id, Selasa (9/3). Sedikit informasi, permohonan PKPU terhadap AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung dilayangkan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/3) lalu dengan nomor perkara 103/Pdt Sus-PKPU/2021/PN JktPst.