KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (
ADHI) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarat Pusat. Melansir keterbukaan informasi, gugatan PKPU itu merupakan permohonan dari Machfud Suroso sebagai pemohon 1 dan PT Dutasari Citralaras sebagai pemohon 2. PT Dutasari Citralaras adalah subkontraktor dari KSO ADHI-WIKA. Corporate Secretary Adhi Karya, Rozi Sparta, mengatakan, KSO ADHI-WIKA merupakan bentuk kerjasama perseroan dengan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang dijalin pada 2010.
KSO ADHI-WIKA ini adalah kontraktor pelaksana pada pekerjaan Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Proyek P3SON ini pemberi kerjanya adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga: Ini Proyek Adhi Karya (ADHI) yang Bakal Selesai di Tahun 2024 “Dalam surat somasi, pemohon 1 dan pemohon 2 mengklaim memiliki piutan kepada ADHI (KSO ADHI-WIKA) yang masih belum dipenuhi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Proyek P3SON,” ujarnya dalam keterbukaan informasi. Rozi menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum ada panggilan resmi atau pemberitahuan resmi yang diterima ADHI. “Sehingga, ADHI masih belum mengetahui nilai gugatan ataupun tuntutan dalam Permohonan PKPU dimaksud,” ungkapnya. Namun, berdasarkan keterangan pada surat somasi dari Pemohon 1 PKPU dan Pemohon 2 PKPU, total nilai gugatan PKPU yang diterima ADHI Rp 91 miliar.
Baca Juga: Bayar Utang dan Tambah Modal Kerja, Emiten Tawarkan Obligasi Rinciannya, Pemohon 1 PKPU, melalui surat somasi kepada ADHI pada tanggal 3 Juli 2024 dan tanggal 8 Juli 2024, mengklaim memiliki piutang yang disampaikan sebesar Rp 25 miliar. Pemohon 2 PKPU, melalui somasi/teguran dengan Nomor: 001/DCL/2024 tanggal 1 Agustus 2024, menuntut pembayaran senilai Rp 66 miliar. “Sehubungan dengan adanya proses permohonan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang ditujukan kepada ADHI, sampai dengan saat ini belum terdapat dampak material dan non-material yang menganggu kinerja operasional dan keuangan perseroan atas perkara tersebut,” katanya.
Baca Juga: PTPP Resmikan Dua Proyek Rumah Sakit, Total Nilai Kontrak Capai Rp 857,4 Miliar Rozi menuturkan, perseroan terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dan memastikan proses pelaksanaan permohonan PKPU dilakukan dengan upaya maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli