KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. PT First Indo American Leading Tbk (FINN) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh krediturnya. Terkait dengan adanya permohonan PKPU tersebut, FINN mengirimkan pemberitahuan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengutip surat permohonan yang ditandatangani oleh Sekretaris FINN Yoga T. Halim, menyebutkan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.04/2015 tanggal 06 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep/306/BEI/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang kewajiban penyampaian. Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera (AISA) belum memiliki skenario alternatif
Dimohonkan PKPU, First Indo American (FINN) kirim pemberitahuan ke OJK dan BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. PT First Indo American Leading Tbk (FINN) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh krediturnya. Terkait dengan adanya permohonan PKPU tersebut, FINN mengirimkan pemberitahuan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengutip surat permohonan yang ditandatangani oleh Sekretaris FINN Yoga T. Halim, menyebutkan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.04/2015 tanggal 06 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep/306/BEI/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang kewajiban penyampaian. Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera (AISA) belum memiliki skenario alternatif