KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Samara Amanah Travel alias Smaara Travel Remy Balaga dari kantor hukum Remy Arriza Balaga & Co menyatakan bahwa Direktur Samara Zahra Zulaikha Lubis jadi termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel. "Ini harus jelas dulu permohonannnya, legal hukumnya, karena mereka juga jadikan direktur jadi termohon PKPU. Direksi punya hak untuk tak digugat, itu dalam jawaban sudah kami jelaskan," kata Remy seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7). Remy juga melanjutkan, bahwa Samara Travel sejatinya telah mengupayakan penyelesaian sebelum Ugama mengajukan permohonan PKPU.
Dimohonkan PKPU, ini tanggapan travel umrah Samara Amanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Samara Amanah Travel alias Smaara Travel Remy Balaga dari kantor hukum Remy Arriza Balaga & Co menyatakan bahwa Direktur Samara Zahra Zulaikha Lubis jadi termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel. "Ini harus jelas dulu permohonannnya, legal hukumnya, karena mereka juga jadikan direktur jadi termohon PKPU. Direksi punya hak untuk tak digugat, itu dalam jawaban sudah kami jelaskan," kata Remy seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7). Remy juga melanjutkan, bahwa Samara Travel sejatinya telah mengupayakan penyelesaian sebelum Ugama mengajukan permohonan PKPU.