KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah menyelesaikan dispute perbedaan outstanding atas jasa pekerjaan proyek kepada Budi Darmawan dan CV Prima. Budi Darmawan adalah mandor beberapa proyek yang digarap oleh PTPP yaitu proyek Swiss Bell Inn Surabaya dan Transmart Malang. Kemudian CV Prima merupakan vendor proyek Hotel Labersa, Sentul dan JO Kendari. Nilai dan materialitas kewajiban PTPP terhadap Pemohon PKPU sebesar Rp 1,75 miliar. Dari jumlah tersebut PTPP telah membayar Rp 915,37 juta.
Dimohonkan PKPU oleh mandor, PTPP: Permasalahan sudah selesai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah menyelesaikan dispute perbedaan outstanding atas jasa pekerjaan proyek kepada Budi Darmawan dan CV Prima. Budi Darmawan adalah mandor beberapa proyek yang digarap oleh PTPP yaitu proyek Swiss Bell Inn Surabaya dan Transmart Malang. Kemudian CV Prima merupakan vendor proyek Hotel Labersa, Sentul dan JO Kendari. Nilai dan materialitas kewajiban PTPP terhadap Pemohon PKPU sebesar Rp 1,75 miliar. Dari jumlah tersebut PTPP telah membayar Rp 915,37 juta.