KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut dilayangkan atas nama PT Naga Bestindo Utama selaku pemohon. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Permohonan PKPU ini teregister pada 10 Desember 2020 dengan nomor perkara 432/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Director of Public Relation Gunung Raja Paksi, Fedaus, mengatakan, PT Naga Bestindo Utama merupakan supplier (pemasok) scrap. Fedaus mengatakan, permasalahan bermula saat pihak GGRP melakukan transfer atas pembayaran ke rekening PT Naga Bestindo Utama.
Dimohonkan PKPU oleh supliernnya, ini penjelasan Gunung Raja Paksi (GGRP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut dilayangkan atas nama PT Naga Bestindo Utama selaku pemohon. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Permohonan PKPU ini teregister pada 10 Desember 2020 dengan nomor perkara 432/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Director of Public Relation Gunung Raja Paksi, Fedaus, mengatakan, PT Naga Bestindo Utama merupakan supplier (pemasok) scrap. Fedaus mengatakan, permasalahan bermula saat pihak GGRP melakukan transfer atas pembayaran ke rekening PT Naga Bestindo Utama.