KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (
BKSL) akhirnya menggugat balik Alfian Tito Suryansyah atas dugaan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gugatan tersebut dilakukan karena Alfian membatalkan secara sepihak rencana pertemuan antara dirinya dengan PT Sentul City Tbk untuk serah terima unit tanah dan bangunan. Materi gugatan ini yang menjadi gugatan Alfian sebelumnya kepada PT Sentul City Tbk. "Gugatannya perbuatan melawan hukum. Kami sudah mendaftarkan gugatan ini dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2020/PN Cibinong," kata kuasa hukum PT Sentul City Tbk Tantawi J. Nasution SH, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Tantawi menjelaskan, PT sentul City Tbk telah beritikad baik untuk dapat memenuhi gugatan Alfian selaku konsumennya. Namun, Alfian tak hadir dan malah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada PT Sentul City Tbk pada Senin (30/12/2020).
Baca Juga: Pemohon PKPU tolak refund, Sentul City (BKSL) upayakan musyawarah "Kami sudah berupaya melakukan penyelesaian secara musyawarah, tapi saudara Alfian Tito tetap ngotot menempuh pengadilan PKPU," imbuh dia. Lebih jauh, dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dilakukan kedua belah pihak pada 6 Maret 2015 lalu sebenarnya sudah mengatur mekanisme terkait serah terima otomatis unit bangunan. Adapun Alfian diketahui membeli unit tanah dan bangunan milik PT Sentul City Tbk di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 0078, Green Mountain, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan harga jual-beli sebesar Rp 901 juta. Tantawi menganggap Alfian melupakan aturan yang sudah ada yaitu Pasal 7.5 PPJB 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015 telah mengatur mekanisme serah terima otomatis. Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila Pihak Kedua tidak memenuhi undangan serah terima dari Pihak Pertama selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari maka dengan telah lewatnya waktu Pihak Kedua dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis. "Merujuk pada pasal 7.5 tersebut, maka tindakan tergugat yang tidak memenuhi undangan serah terima tanah dan bangunan dari penggugat tertanggal 18 November 2020, maka tergugat dapat dianggap telah menyetujui serah terima tanah dan bangunan," ungkapnya. Sehingga sesuai mekanisme yang berlaku dan telah disepakati kedua belah pihak, maka serah terima unit berupa tanah dan bangunan oleh penggugat dengan tergugat telah selesai. Hal itu berdasarkan PPJB No. 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015. Sebelumnya Alfian mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (16/11/2020). Laporan perkara tersebut terdaftar dengan nomor register No.287/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga: Simak rekomendasi saham BJTM, BKSL, dan IMAS untuk Kamis (26/11) Alfian menyebut PT Sentul City Tbk dinilai tidak menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada Alfian selaku konsumen yang telah melunasinya. ‘’Alasan tergugat ini jelas mengada-ada. Faktanya, penggugat sudah pernah mengundang tergugat untuk serah terima tanah dan bangunan pada tanggal 18 November 2020, tetapi undangan tersebut tidak dipenuhi oleh tergugat,’’ tuntas Tantawi. (Ardiansyah Fadli) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Sentul City Gugat Balik Konsumen ke Pengadilan" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto