KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahapan sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2019 akan segera dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang perdananya akan digelar besok, Jumat (14/6). Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu. Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait. "Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6).
- Tanggal 14 Juni: Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
- Tanggal 17-24 Juni: Pemeriksaan persidangan.
- Tanggal 25-27 Juni: Rapat Permusyawaratan Hakim.
- Tanggal 28 Juni: Sidang pengucapan putusan.
- Tanggal 28 Juni-2 Juli: Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. (Jessi Carina)