KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan program vaksinasi gotong royong dijadwalkan pemerintah dimulai pada hari ini, Senin (17/5/2021). Pengadaan vaksinasi gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Dalam Permenkes itu, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis. Jenis vaksin yang digunakan
Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir mengatakan, saat ini ada 2 jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi gotong royong.