KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," dikutip dari Kepgub yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 22 Januari 2021 itu. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Pusat memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.
Dimulai Selasa (26/1/2021), Anies perpanjang PSBB ketat di Jakarta hingga 8 Februari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," dikutip dari Kepgub yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 22 Januari 2021 itu. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Pusat memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.