JAKARTA. Din Syamsuddin, mantan Ketua PP Muhammadiyah yang saat ini menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada masyarakat mengurungkan niat mereka untuk melakukan aksi unjuk rasa susulan. Permintaan tersebut dia sampaikan setelah Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Din mengatakan, masyarakat lebih baik mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Dia mengimbau masyarakat untuk menyimpan energi sehingga bisa terus mengawal kasus Ahok. "Jadi sementara tidak usah lah, energi besar, energi umat khususnya, disimpan saja, kawal," katanya usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo Rabu (16/11). Ahok akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Ahok ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang- undang Hukum Pidana Jucto Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Din Syamsuddin: Urungkan aksi demo 25 November
JAKARTA. Din Syamsuddin, mantan Ketua PP Muhammadiyah yang saat ini menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada masyarakat mengurungkan niat mereka untuk melakukan aksi unjuk rasa susulan. Permintaan tersebut dia sampaikan setelah Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Din mengatakan, masyarakat lebih baik mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Dia mengimbau masyarakat untuk menyimpan energi sehingga bisa terus mengawal kasus Ahok. "Jadi sementara tidak usah lah, energi besar, energi umat khususnya, disimpan saja, kawal," katanya usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo Rabu (16/11). Ahok akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Ahok ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang- undang Hukum Pidana Jucto Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.