Dinamika Perekonomian Berpotensi Dorong Kinerja Pembiayaan BNPL Multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tekanan daya beli dan dinamika perekonomian dapat berdampak terhadap kinerja pembiayaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaan pembiayaan atau multifinance. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut, kedua faktor itu berpotensi mendorong peningkatan pemanfaatan layanan BNPL sebagai alternatif pembiayaan jangka pendek yang fleksibel.

"Dengan demikian, dapat mendukung pertumbuhan pembiayaan digital di tengah kebutuhan masyarakat, khususnya dari segmen pengguna yang aktif memanfaatkan layanan keuangan digital," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).


Seiring kondisi tersebut, Agusman juga menyampaikan penyelenggara BNPL di industri multifinance perlu terus melakukan penguatan pelindungan konsumen.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Kenaikan Yield, Ciputra Life Sebut Peluang Investasi Kian Menarik

Terkait kinerja, OJK menyampaikan penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 12,93 triliun per April 2026. Adapun BNPL perusahaan pembiayaan tumbuh 56,92% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, tingkat Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat masih terjaga sebesar 2,99% per April 2026. Namun, angkanya tercatat memburuk dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar 2,51%.

Dari sisi regulasi, OJK resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah (multifinance). PADK tersebut diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti.

Agusman menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam PADK Nomor 2 Tahun 2026. Dia bilang salah satunya mengatur batasan usia, pendapatan minimum calon debitur, dan rasio leverage.

Ditambah, perusahaan pembiayaan dan persahaan pembiayaan syariah dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: