KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum habis strategi, Ditjen Pajak masih punya cara mengejar kekurangan penerimaan pajak tahun ini. Salah satu yang diharapkan untuk penerimaan pajak di sisa tahun ini adalah dinamisasi penerimaan. Praktiknya sekilas memang mirip praktik dengan ijon, tetapi ini berbeda. Dinamisasi sendiri hanya soal besaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 saja, yang harus dibayar wajib pajak (WP) setiap bulannya. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal menjelaskan, hal ini wajar untuk dilakukan. Dinamisasi sendiri bisa dilakukan jika dalam tahun pajak berjalan, WP mengalami peningkatan usaha, dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Dinamisasi penerimaan pajak masih butuh penjelasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum habis strategi, Ditjen Pajak masih punya cara mengejar kekurangan penerimaan pajak tahun ini. Salah satu yang diharapkan untuk penerimaan pajak di sisa tahun ini adalah dinamisasi penerimaan. Praktiknya sekilas memang mirip praktik dengan ijon, tetapi ini berbeda. Dinamisasi sendiri hanya soal besaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 saja, yang harus dibayar wajib pajak (WP) setiap bulannya. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal menjelaskan, hal ini wajar untuk dilakukan. Dinamisasi sendiri bisa dilakukan jika dalam tahun pajak berjalan, WP mengalami peningkatan usaha, dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25.