MOMSMONEY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Bermotor pada Selasa (3/12), di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi dalam menjaga kualitas udara Jakarta sekaligus mengedukasi warga agar terus merawat kendaraannya. Menurut Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mematuhi standar baku mutu emisi.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (ETLE) bekerjasama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
"Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” jelas Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12).
Asep juga menegaskan bahwa ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya.
“Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu serta denda pajak tahunan yang terintegrasi. Harapannya, ini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban ini,” tambahnya.
Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, MNI Luncurkan Kampanye Pekan Inklusivitas Menurut Asep, pihaknya juga terus mengupayakan integrasi sistem uji emisi dengan berbagai platform, termasuk sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia bilang, dengan sistem yang terintegrasi, pelaksanaan kebijakan ini akan lebih efektif.
"Kami ingin memastikan penegakan aturan berjalan secara adil dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Asep.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup pemeriksaan kendaraan di lokasi yang dilakukan dengan menghentikan pengemudi secara langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kendaraan akan diperiksa melalui aplikasi e-uji emisi untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajiban uji emisi atau belum. "Jika belum atau masa ujinya sudah kedaluwarsa, kami memfasilitasi pelaksanaan uji emisi langsung di tempat,” jelas Sarjoko. Sarjoko juga menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat bergantung pada kondisi kendaraan. Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi dan lulus, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan. Namun, bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu, akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan demi meningkatkan performanya.
Sarjoko mengakui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan uji emisi rutin sudah meningkat, tetapi masih diperlukan upaya lebih masif untuk menjangkau seluruh kendaraan di wilayah Jakarta.
Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah rutin melaksanakan program uji emisi di seluruh wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dalam rangka memasifkan program uji emisi.
“Kami tidak hanya memastikan kegiatan berjalan secara terjadwal, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam berbagai program edukasi. Harapannya, ini dapat meningkatkan pemahaman warga tentang pentingnya menjaga kualitas udara,” ujar Ali.