KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak terhadap dua pabrik di kawasan Pulogadung pada hari Kamis (8/8). Sidak dilakukan guna menegakkan aturan tentang polusi udara. Aksi ini dilandasi oleh Instruksi Gubernur DKI Jakarta no. 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, khususnya butir 5c. "Dalam butir 5C menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan terhadap sumber emisi tidak bergerak, dalam hal ini pabrik atau industri," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat apel pagi di kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta sidak pabrik di kawasan Pulogadung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak terhadap dua pabrik di kawasan Pulogadung pada hari Kamis (8/8). Sidak dilakukan guna menegakkan aturan tentang polusi udara. Aksi ini dilandasi oleh Instruksi Gubernur DKI Jakarta no. 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, khususnya butir 5c. "Dalam butir 5C menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan terhadap sumber emisi tidak bergerak, dalam hal ini pabrik atau industri," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat apel pagi di kantor Dinas Lingkungan Hidup.