Dinas Perikanan Tak Dapat Sosialisasi dari KemenKP



YOGYAKARTA. Penerapan penghapusan retribusi terhadap nelayan dinilai masih belum konkrit. Soalnya, dinas perikanan di sejumlah daerah menilai himbauan yang berpijak pada surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KemenKP) tidak disertai dengan sosialisasi dan dukungan struktural yang memadai.“Saya sangat mendukung dengan niat dari himbauan tersebut, tapi dari pihak pusat bukan saja tidak ada sosialisasi tetapi juga tidak kelihatan upaya pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan itu, jangan sampai nanti ini jadi kebijakan yang diketawain,” kata Kepala Dinas Perikanan di salah satu kabupaten di Jawa Barat yang enggan disebut identitasnya di sela-sela Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KemenKP di Yogyakarta, Selasa (6/4).Asal tahu saja, pada 16 November 2009 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh Gubernur tentang Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan. Selain itu juga disampaikan kepada seluruh Bupati/Walikota pada 24 Desember 2009.Dalam SE tersebut Menteri KP menghimbau agar retribusi perikanan yang dikenakan kepada nelayan dihilangkan. Berhubung retribusi perikanan adalah salah satu pendapatan asli daerah (PAD), sebagai gantinya atas pendapatan yang hilang tersebut, maka akan disiapkan dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. Dana yang diajukan sebesar Rp 1,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: