Jakarta. Lahan untuk pembangunan rumah susun Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditengarai punya sertifikat ganda. Masing-masing atas nama Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, serta Toeti Noeziar Soekarno, seorang warga yang menjualnya ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan. Ika Lestari Aji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan menyatakan, saat membeli lahan itu dari Toeti pada 2015, sertifikatnya merupakan sertifikat hak milik. "Kami sih belinya sertifikat hak milik. Harga appraisal," kata Ika, Senin (27/6/2016). Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas KPKP Darjamuni juga menyatakan bahwa instansinya masih memiliki sertifikat lahan seluas 4,6 hektar itu. Ia juga menyatakan lahan yang digunakan untuk pembibitan itu tidak pernah disewakan ke pihak manapun. "Coba diuber aja ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), karena semua dokumen sama. Masa sertifkat sama dikeluarkan BPN setempat? Kan bingung kita," ujar Darjamuni.
Dinas Perumahan beli lahan Cengkareng dari warga
Jakarta. Lahan untuk pembangunan rumah susun Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditengarai punya sertifikat ganda. Masing-masing atas nama Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, serta Toeti Noeziar Soekarno, seorang warga yang menjualnya ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan. Ika Lestari Aji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan menyatakan, saat membeli lahan itu dari Toeti pada 2015, sertifikatnya merupakan sertifikat hak milik. "Kami sih belinya sertifikat hak milik. Harga appraisal," kata Ika, Senin (27/6/2016). Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas KPKP Darjamuni juga menyatakan bahwa instansinya masih memiliki sertifikat lahan seluas 4,6 hektar itu. Ia juga menyatakan lahan yang digunakan untuk pembibitan itu tidak pernah disewakan ke pihak manapun. "Coba diuber aja ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), karena semua dokumen sama. Masa sertifkat sama dikeluarkan BPN setempat? Kan bingung kita," ujar Darjamuni.