KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan pihaknya akan mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Hal ini disampaikan Meli saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8). “Ya enggak masalah kan Pergub itu untuk penyesuaian. Sesuai dengan Perda yang pasal 145. Di sisi lain bahwa yang Pergub jjufa itu sebagai payung hukum bagi rusun yang belum dihuni,” ungkapnya. Meli menyebut bahwa ada 13 rusun yang rencananya akan dinaikkan tarif sewanya yakni yang berbentuk tower. Namun ada juga rusun eksisting yang belum ada pengaturannya, maka untuk sementara diterbitkan terlebih dahulu dalam pergub.
Dinas perumahan DKI Jakarta akan "hold" pergub kenaikan tarif rusunawa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan pihaknya akan mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Hal ini disampaikan Meli saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8). “Ya enggak masalah kan Pergub itu untuk penyesuaian. Sesuai dengan Perda yang pasal 145. Di sisi lain bahwa yang Pergub jjufa itu sebagai payung hukum bagi rusun yang belum dihuni,” ungkapnya. Meli menyebut bahwa ada 13 rusun yang rencananya akan dinaikkan tarif sewanya yakni yang berbentuk tower. Namun ada juga rusun eksisting yang belum ada pengaturannya, maka untuk sementara diterbitkan terlebih dahulu dalam pergub.