Dinas perumahan DKI Jakarta akan "hold" pergub kenaikan tarif rusunawa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan pihaknya akan mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Hal ini disampaikan Meli saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8). “Ya enggak masalah kan Pergub itu untuk penyesuaian. Sesuai dengan Perda yang pasal 145. Di sisi lain bahwa yang Pergub jjufa itu sebagai payung hukum bagi rusun yang belum dihuni,” ungkapnya.

Meli menyebut bahwa ada 13 rusun yang rencananya akan dinaikkan tarif sewanya yakni yang berbentuk tower. Namun ada juga rusun eksisting yang belum ada pengaturannya, maka untuk sementara diterbitkan terlebih dahulu dalam pergub.


Meli mengaku dalam menetapkan aturan ini, ia dan timnya akan mendalami permasalahan yang terjadi pada penghuni rusun. Keputusan ini jelas tidak akan dilakukan secara gegabah karena berkaitan dengan kelangsungan hidup sebgian warga Jakarta.

“Setelah kami dapat masukan sosialisasi memang ada masyarakat yang benar-benar perlu dibantu terutama warga relokasi yang mungkin penghasilannya masih di bawah UMP. Kebutuhan dia hidup mungkin besar, jadi selisih pendapatannya memang sangat minim, akhirnya mereka pasti merasa keberatan kalau ada kebaikan tarif retribusi ini,” ujarnya.

Selanjutnya Meli mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan restribusi ini. Kemudian untuk aturan penerapan Pergubnya akan ditahan sementara waktu menunggu hasil evaluasi.

“Oleh karena itu tadi arahan dari gubernur kita evaluasi dulu. Kita kaji lagi pergub ini, jadi untuk sementara pergub ini di hold dulu dan di cabut dulu lah. Pergub ini kan belum dilakukan dan baru Oktober akan di sosialisasi," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .