KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyebut jumlah tunggakan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) jumlahnya dapat mencapai Rp 27 miliar. Tunggakan rusunawa dikasifikasikan menjadi empat meliputi, tunggakan retribusi sewa, tunggakan listrik, ada tunggakan air, dan ada denda tunggakan. Selebihnya untuk tunggakan itu, diwajibkan atas penghuni untuk melunasi. “Jadi, terhadap tunggakan retribusi sewa itu wajib dibayar oleh masyarakat penghuni rusun,” ujar Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, Kamis (16/8).
Dinas perumahan DKI Jakarta sebut tunggakan penghuni rusunawa mencapai Rp 27 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyebut jumlah tunggakan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) jumlahnya dapat mencapai Rp 27 miliar. Tunggakan rusunawa dikasifikasikan menjadi empat meliputi, tunggakan retribusi sewa, tunggakan listrik, ada tunggakan air, dan ada denda tunggakan. Selebihnya untuk tunggakan itu, diwajibkan atas penghuni untuk melunasi. “Jadi, terhadap tunggakan retribusi sewa itu wajib dibayar oleh masyarakat penghuni rusun,” ujar Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, Kamis (16/8).