KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menjamin Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) tidak bisa dipalsukan. Hal ini karena proses pembuatannya telah melalui validasi yang jelas. Benni mengatakan, SIKM dilengkapi QR Code untuk mencegah pemalsuan. Meski membuat SIKM terbilang cukup mudah, setiap pemohon SIKM harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya terkait dengan adanya penjamin dalam pemberian SIKM. Baca Juga: Ini 4 arahan presiden Jokowi soal insentif petani dan nelayan saat pandemi Covid-19
Dinas PMPTSP DKI Jakarta jamin SIKM tidak bisa dipalsukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menjamin Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) tidak bisa dipalsukan. Hal ini karena proses pembuatannya telah melalui validasi yang jelas. Benni mengatakan, SIKM dilengkapi QR Code untuk mencegah pemalsuan. Meski membuat SIKM terbilang cukup mudah, setiap pemohon SIKM harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya terkait dengan adanya penjamin dalam pemberian SIKM. Baca Juga: Ini 4 arahan presiden Jokowi soal insentif petani dan nelayan saat pandemi Covid-19