Dinas PMPTSP DKI Jakarta jamin SIKM tidak bisa dipalsukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menjamin Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) tidak bisa dipalsukan. Hal ini karena proses pembuatannya telah melalui validasi yang jelas.

Benni mengatakan, SIKM dilengkapi QR Code untuk mencegah pemalsuan. Meski membuat SIKM terbilang cukup mudah, setiap pemohon SIKM harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya terkait dengan adanya penjamin dalam pemberian SIKM.

Baca Juga: Ini 4 arahan presiden Jokowi soal insentif petani dan nelayan saat pandemi Covid-19


"Konfirmasi, validasi, klarifikasi yang menjamin, inilah pentingnya. Penjaminnya yang kami pegang," kata Benni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (28/5).

Benni mengatakan, pembuatan SIKM bisa dilakukan secara daring dari manapun dan kapanpun. Adanya SIKM ini juga untuk mempermudah pendataan berapa warga yang masuk dan keluar DKI Jakarta.

Baca Juga: Merugi nyaris Rp 10 triliun, pengelola berharap mal bisa segera dibuka kembali

Senada, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemalsuan SIKM sulit dilakukan. Sebab, semua SIKM telah memiliki QR Code dan personilnya di lapangan telah dilengkapi dengan scanner QR Code.

Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan TNI-Polri dan Polda di daerah untuk mencegah masyarakat yang tidak memiliki SIKM kembali ke ibukota. Pengawasan dilakukan di pintu masuk wilayah Jabodetabek diantaranya, 11 ruas jalan, 2 jalan tol, Terminal Pulogebang, Stasiun Gambir dan Bandara Soekarno-Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .