JAKARTA. Normalisasi Waduk Pluit terhenti sejak Desember 2013 karena tidak adanya alat berat seperti ekskavator yang bekerja. Dinas PU DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara yang bertanggung jawab atas normalisasi waduk belum membuat anggaran untuk penyediaan alat berat yang dibutuhkan untuk normalisasi waduk tersebut. "Seharusnya, tanggung jawab penyedia alat berat itu diberikan kepada swasta. Kita belum buat anggaran lagi untuk tahun ini," ujar Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Joko Susetyo, Minggu (20/4) seperti dikutip dari Kompas.com. Menurut Joko, sesuai dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, pengadaan alat berat untuk normalisasi waduk sebaiknya diberikan kepada swasta melalui program CSR. Dengan keikutsertaan pihak swasta, menurut Joko, hal tersebut bisa menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mengenai terhentinya proyek normalisasi selama ini di Waduk Pluit, Joko mengatakan, Dinas PU masih menunggu kesepakatan dengan swasta agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Sebelumnya, penyediaan alat berat, diakui Joko, dilakukan oleh pemerintah. Pengadaan tersebut masuk dalam APBD yang dibuat pada tahun 2013. Untuk kelanjutan proyek normalisasi waduk, Joko mengatakan, pemerintah melalui Dinas PU akan segera membuat anggaran baru. "Solusinya, kita akan buat dalam APBD 2014," ujar Joko. Joko Susetyo membantah adanya kesepakatan dengan pihak swasta maupun pemerintah terkait tanggung jawab pengadaan alat berat. "Sampai sekarang belum ada kesepakatan dari pihak lain," ujar Joko. Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Budi Karya Sumadi, mengatakan telah dilakukan rapat koordinasi dengan pemerintah terkait tanggung jawab penyedia alat berat di Waduk Pluit. Berdasarkan rapat koordinasi dengan pemerintah Jakarta Utara, diputuskan pemisahan kerja. Untuk bagian taman (Taman Kota Waduk Pluit) menjadi kewenangan PT Jakpro, sedangkan bagian waduk adalah kewenangan pemerintah Jakarta Utara dan Dinas PU. (Abba Gabrillin)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dinas PU DKI belum buat anggaran Waduk Pluit
JAKARTA. Normalisasi Waduk Pluit terhenti sejak Desember 2013 karena tidak adanya alat berat seperti ekskavator yang bekerja. Dinas PU DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara yang bertanggung jawab atas normalisasi waduk belum membuat anggaran untuk penyediaan alat berat yang dibutuhkan untuk normalisasi waduk tersebut. "Seharusnya, tanggung jawab penyedia alat berat itu diberikan kepada swasta. Kita belum buat anggaran lagi untuk tahun ini," ujar Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Joko Susetyo, Minggu (20/4) seperti dikutip dari Kompas.com. Menurut Joko, sesuai dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, pengadaan alat berat untuk normalisasi waduk sebaiknya diberikan kepada swasta melalui program CSR. Dengan keikutsertaan pihak swasta, menurut Joko, hal tersebut bisa menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mengenai terhentinya proyek normalisasi selama ini di Waduk Pluit, Joko mengatakan, Dinas PU masih menunggu kesepakatan dengan swasta agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Sebelumnya, penyediaan alat berat, diakui Joko, dilakukan oleh pemerintah. Pengadaan tersebut masuk dalam APBD yang dibuat pada tahun 2013. Untuk kelanjutan proyek normalisasi waduk, Joko mengatakan, pemerintah melalui Dinas PU akan segera membuat anggaran baru. "Solusinya, kita akan buat dalam APBD 2014," ujar Joko. Joko Susetyo membantah adanya kesepakatan dengan pihak swasta maupun pemerintah terkait tanggung jawab pengadaan alat berat. "Sampai sekarang belum ada kesepakatan dari pihak lain," ujar Joko. Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Budi Karya Sumadi, mengatakan telah dilakukan rapat koordinasi dengan pemerintah terkait tanggung jawab penyedia alat berat di Waduk Pluit. Berdasarkan rapat koordinasi dengan pemerintah Jakarta Utara, diputuskan pemisahan kerja. Untuk bagian taman (Taman Kota Waduk Pluit) menjadi kewenangan PT Jakpro, sedangkan bagian waduk adalah kewenangan pemerintah Jakarta Utara dan Dinas PU. (Abba Gabrillin)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News