Dinas Tenaga Kerja DKI sebut belum ada perusahaan di DKI yang ajukan penundaan THR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan belum lama ini menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi virus corona. SE itu memungkinkan, perusahaan bisa menunda pemberian THR dan/atau membayar THR secara bertahap, dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan di DKI yang mengajukan penundaan pemberian THR dan/atau mengajukan untuk membayar THR secara bertahap. “Sampai saat ini belum ada,” kata Andri kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).

Baca Juga: Kemnaker buka posko pengaduan THR, apa fungsinya?


Seperti diketahui, belum lama ini Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 6 Mei itu menyebutkan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal antara lain :

a. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap

b. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Dalam SE itu juga disebutkan, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Catat, pengusaha yang terlambat bayar THR bakal dikenai denda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News