KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan belum lama ini menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi virus corona. SE itu memungkinkan, perusahaan bisa menunda pemberian THR dan/atau membayar THR secara bertahap, dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan di DKI yang mengajukan penundaan pemberian THR dan/atau mengajukan untuk membayar THR secara bertahap. “Sampai saat ini belum ada,” kata Andri kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5). Baca Juga: Kemnaker buka posko pengaduan THR, apa fungsinya?
Dinas Tenaga Kerja DKI sebut belum ada perusahaan di DKI yang ajukan penundaan THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan belum lama ini menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi virus corona. SE itu memungkinkan, perusahaan bisa menunda pemberian THR dan/atau membayar THR secara bertahap, dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan di DKI yang mengajukan penundaan pemberian THR dan/atau mengajukan untuk membayar THR secara bertahap. “Sampai saat ini belum ada,” kata Andri kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5). Baca Juga: Kemnaker buka posko pengaduan THR, apa fungsinya?