JAKARTA. PT Diners Jaya Indonesia International akhirnya diputus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara 45 hari, setelah permohonan yang diajukan PT Bank J Trust Indonesia Tbk diterima majelis hakim. Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan, menerima permohonan Bank J Trust lantaran, Diners Jaya terbukti telah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Telebih ketentuan permohonan PKPU juga sudah sesuai dengan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Sehingga cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menerima permohonan PKPU pemohon dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 46 hari," ucap Kisworo dalam putusannya, Rabu (2/11).
Sekadar tahu saja, Diners Jaya merupakan perusahaan lembaga pembiayaan bukan bank dan mempunyai kegiatan usaha memberikan pembiayaan konsumen. Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalam persidangan Diners Jaya tidak membantah telah berutang kepada bank yang dahulunya bernama Bank Mutiara itu. Adapun utang tersebut berupa fasilitas kredit yang diberikan bank sebesar Rp 46,44 miliar pada 30 September 2014. Tak hanya itu, majelis juga menilai Diners Jaya sudah tak menyanggupi membayar utang tersebut. Sehingga diperlukan waktu untuk merestrukturisasi utang agar seluruh kewajibannya kepada para kreditur terpenuhi. Selain kepada Bank J Trust, majelis berpendapat, Diners Jaya juga memiliki utang kepada kreditur lain yakni PT Bank Arta Graha International Tbk. Hal itu terbukti dalam persidangan yangmana, pihak Bank Arta Graha hadir sebagai kreditur lain dengan utang Rp 35,69 miliar Kemudian, majelis juga memutuskan Wahyu T. Wijaya sebagai termohon II sebagai pihak yang menjamin utang Diners Jaya. Sehingga berhak menanggung aecara tanggung renteng utang yang timbul. Adapun pertimbangan majelis lain untuk mengabulkan permohonan PKPU ini adalah, Diners bukan lah lembaga yang dimaksud dalam Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU. Sehingga Bank J Trust memiliki kewenangan sebagai kreditur untuk mengajukan permohonan PKPU kepada Diners. Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Bank J Trust Allova H. Mengko menyambut baik putusan majelis. Menurutnya memang, putusan tersebut sudah tepat karena telah memenuji starat "Semua dalil yang kami ajukan dipertimbangkan dan dikabulkan majelis hakim," jelasnya. Sementara itu, kuasa hukum Diners Jaya Gatot Santoso malah menyayangkan putusan majelis hakim. Sebab, perjanjian dengan Bank J Trust yang dijadikan landasan permohonan PKPU ini masih dalam sengketa.
"Kami akan ikuti proses PKPU ini, yang jelas kami masih memiliki iktikad baik untuk membayar," tukasnya. Adapun sengketa pembatalan ini masih dalam peoses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun menurut Allova, setelah dinyatakan PKPU sementara, maka tim penguru PKPU lah yang akan mengambil alih. "Karena ini aidah ranahnya pengurus. Nanti mediasi akan tetap dilakukan kedua pihak dan juga pengurus PKPU," tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia