JAKARTA. Instrumen investasi di pasar modal semakin beragam. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA). Aturan baru tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 yang diterbitkan pada 20 Juli 2017. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa DINFRA adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi.
Isi portofolio DINFRA diatur hanya boleh memiliki aset infrastruktur paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB), dan aset lainnya paling banyak 49% berupa instrumen pasar uang atau efek yang diterbitkan di dalam negeri atau instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan OJK sebagai efek. Edbert Suryajaya, Head of Research & Consulting Services Infovesta Utama memandang pemerintah coba mendorong manajer investasi untuk mengeluarkan DINFRA karena seiring dengan program pemerintah yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur. "Dana bisa didapat salah satunya dalam bentuk permodalan dari investor dan pemerintah menggunakan kendaraan reksadana DINFRA untuk mendapat modal tersebut," kata Edbert Kamis (10/8). Menurut Edbert, selama ini potensi imbal hasil dari proyek infrastrutur relatif cukup menguntungkan bagi investor. Edbert berharap ketika proyek infastruktur dibungkus melalui instrumen investasi DINFRA, para manajer investasi mampu masuk dan mengambil proyek-proyek infrasturktur yang memang menarik untuk investor masuk dalam instrumen investasi ini. "Dengan masuk ke proyek yang menarik investor, imbal hasilnya diharapkan bisa bersaing bahkan melebihi imbal hasil jenis reksadana yang lain," kata Edbert.
Dalam meluncurkan produk ini, Edbert mengatakan manajer investasi bisa mencari proyek infratruktur sendiri atau bisa saja suatu perusahaan yang mendatangai manajer investasi tersebut. "Nanti perkembangan cara manajer investasi mengeluarkan instrumen investasi ini bisa berbeda-beda," kata Edbert. Hanya saja, Edbert mengatakan range yield dalam reksadana yang berkaitan dengan proyek infratruktur memiliki range yield yang sangat lebar. Pada proyek infrastruktur yang dibangun dikawasan yang telah matang atau siap,
yield biasanya rendah sekitar 5%-7%. "Tapi kalau bicara infrastruktur yang dibangun di lahan baru, atau membangun pelabuhan didaerah yang sebelumnya belum pernah ada didaerah tersebut yield bisa mencapai puluhan persen," kata Edbert. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia