DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak



KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemerintah belum akan berhenti mengucurkan insentif perpajakan. Dalam waktu dekat, akan terbit peraturan pemerintah (PP) yang memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana.

Saat ini, pajak bunga obligasi diatur dalam PP Nomor 100 Tahun 2013 yang merupakan revisi PP 16 tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Bunga Obligasi. Beleid ini mengatur tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa keuangan adalah 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020. Kemudian, sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak menyatakan tarif pajak tersebut akan dibuat 0% yang berlaku hingga tahun 2020. "Setelah tahun itu, dikenakan tarif 10%," terang Yunirwansyah dalam media gathering di Bali, Rabu (31/7).


Revisi PP juga akan memperluas pemberian insentif tersebut yakni kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana inverstasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA). "Skemanya sama, hingga tahun 2020 tarif PPh 0%, setelahnya 10%," jelas Yunirwansyah.

Insentif ini diharapkan mendorong pendalam pasar keuangan serta mendukung penerbitan obligasi infrastruktur dan real estate. "PP-nya sudah jadi, mungkin minggu ini atau minggu depan keluar dan langsung berlaku sejak diundangkan," ungkap Yunirwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto