KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terus bergulir. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, draf yang diajukan oleh pemerintah ini masih perlu pendalaman. Menurutnya, saat ini draf yang diajukan pemerintah hanya berdasarkan pada kondisi ekonomi makro. Padahal, kalau menyusun soal pajak, harus mempertimbangkan juga masalah ekonomi mikro.
Dinilai belum matang, RUU KUP bisa jadi bumerang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terus bergulir. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, draf yang diajukan oleh pemerintah ini masih perlu pendalaman. Menurutnya, saat ini draf yang diajukan pemerintah hanya berdasarkan pada kondisi ekonomi makro. Padahal, kalau menyusun soal pajak, harus mempertimbangkan juga masalah ekonomi mikro.