KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menolak adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020 karena penambahan upah tersebut bakal semakin memberatkan industri padat karya berorientasi ekspor. Sebelumnya pada 1 November 2019, sejumlah Pemerintah Provinsi di Indonesia menetapkan serentak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerahnya. Penetapan tersebut mengacu pada dasar perhitungan sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Baca Juga: PLTGU Jawa 1 jadi andalan PLN, Pertamina berhasil melakukan switching energi
Dinilai bisa menghambat ekspor alas kaki, Aprisindo tolak kenaikan UMSK tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menolak adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020 karena penambahan upah tersebut bakal semakin memberatkan industri padat karya berorientasi ekspor. Sebelumnya pada 1 November 2019, sejumlah Pemerintah Provinsi di Indonesia menetapkan serentak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerahnya. Penetapan tersebut mengacu pada dasar perhitungan sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Baca Juga: PLTGU Jawa 1 jadi andalan PLN, Pertamina berhasil melakukan switching energi