Dinilai Kontraproduktif Kesehatan, YLKI Minta Pasal 151 Ayat 3 UU Kesehatan Dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, Keberadaan Undang-Undang (UU) Kesehatan memang dalam banyak hal harus diprotes dengan keras. Salah satunya soal pengendalian tembakau Pasal 151 ayat 3 yang dinilai sesat pikir dan harus segera dicabut melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, Pasal 151 ayat 3 yang mewajibkan adanya fasilitas atau tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja itu kontraproduktif dengan kesehatan.

Baca Juga: Respons UU Kesehatan, John Riady: Lippo Group Siap Dukung Visi Pemerintah


Menurut dia aktivitas penggunaan zat adiktif dalam rokok menyakiti diri sendiri dan orang lain, sehingga kegiatan merokok tidak seharusnya difasilitasi.

“Ketentuan yg diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).

“Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger. Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol  juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk,” tandasnya.

Baca Juga: Pengesahan UU, Angin Segar Bagi Emiten Kesehatan

Sebagai informasi, meski mendapat penolakan dari tenaga kesehatan (nakes), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi UU.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7). Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini mendapat penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto