KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, Keberadaan Undang-Undang (UU) Kesehatan memang dalam banyak hal harus diprotes dengan keras. Salah satunya soal pengendalian tembakau Pasal 151 ayat 3 yang dinilai sesat pikir dan harus segera dicabut melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Pasal 151 ayat 3 yang mewajibkan adanya fasilitas atau tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja itu kontraproduktif dengan kesehatan. Baca Juga: Respons UU Kesehatan, John Riady: Lippo Group Siap Dukung Visi Pemerintah
Dinilai Kontraproduktif Kesehatan, YLKI Minta Pasal 151 Ayat 3 UU Kesehatan Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, Keberadaan Undang-Undang (UU) Kesehatan memang dalam banyak hal harus diprotes dengan keras. Salah satunya soal pengendalian tembakau Pasal 151 ayat 3 yang dinilai sesat pikir dan harus segera dicabut melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Pasal 151 ayat 3 yang mewajibkan adanya fasilitas atau tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja itu kontraproduktif dengan kesehatan. Baca Juga: Respons UU Kesehatan, John Riady: Lippo Group Siap Dukung Visi Pemerintah