Dinilai koorporatif, tujuh tersangka kebakaran Kejaksaan Agung tidak ditahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik tidak menahan tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah mereka diperiksa pada Selasa (27/10). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, para tersangka dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan. 

"Ketujuh tersangka tidak ditahan karena kooperatif dalam penyidikan," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10). Terdapat satu tersangka lagi yang sedianya juga diperiksa pada Selasa kemarin, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH. 

Namun, NH tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Awi menuturkan, pengacara NH menemui penyidik untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Akan tetapi, pengacara NH tidak menyertakan surat keterangan dokter kepada penyidik. 


Baca Juga: Mental di KY, nasabah WanaArtha minta Jokowi buka gembok rekening terkait Jiwasraya

"Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter, tapi yang bersangkutan belum bisa menunjukkan," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa. 

Maka dari itu, penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada NH. Diberitakan, lima dari total delapan tersangka berprofesi sebagai tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS. 

Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api. 

Menurut polisi, para tukang itu membuang puntung rokok sembarangan hingga menyebabkan kebakaran. Mereka merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. 

Kemudian, polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja. 

Dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. 

Adapun R selaku direktur utama perusahaan penjual cairan pembersih merek TOP Cleaner. Sementara, NH selaku pejabat Kejagung yang menandatangani perjanjian pengadaan pembersih itu. 

Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. 

Baca Juga: Kasus kebakaran gedung Kejagung, Polisi panggil ahli dari Kementerian PUPR dan BPOM

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Kooperatif, 7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan".

Selanjutnya: Aset tersangka Jiwasraya Rp 16,8 triliun disita, nasabah minta dana kembali cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari