KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik tidak menahan tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah mereka diperiksa pada Selasa (27/10). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, para tersangka dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan. "Ketujuh tersangka tidak ditahan karena kooperatif dalam penyidikan," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10). Terdapat satu tersangka lagi yang sedianya juga diperiksa pada Selasa kemarin, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH. Namun, NH tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Awi menuturkan, pengacara NH menemui penyidik untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Akan tetapi, pengacara NH tidak menyertakan surat keterangan dokter kepada penyidik.
Dinilai koorporatif, tujuh tersangka kebakaran Kejaksaan Agung tidak ditahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik tidak menahan tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah mereka diperiksa pada Selasa (27/10). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, para tersangka dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan. "Ketujuh tersangka tidak ditahan karena kooperatif dalam penyidikan," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10). Terdapat satu tersangka lagi yang sedianya juga diperiksa pada Selasa kemarin, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH. Namun, NH tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Awi menuturkan, pengacara NH menemui penyidik untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Akan tetapi, pengacara NH tidak menyertakan surat keterangan dokter kepada penyidik.