Dinilai Kurang Adil, Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Terhadap Heru Hidayat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai vonis nihil yang dijatuhkan terhadap terpidana Heru Hidayat kurang adil bagi masyarakat. Namun, pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim terhadap vonis tersebut.

Seperti diketahui, Heru Hidayat dijatuhi vonis nihil dan uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1) malam. Padahal, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Heru untuk mendapat pidana hukuman mati.

“Keadilan masyarakat sedikit terusik, diputus dan terbukti, tapi hukumannya adalah nol, nihil,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1).


Burhanuddin menyebutkan, pihaknya telah memperhitungkan hukuman yang tepat bagi Heru Hidayat. Mengingat, di kasus Jiwasraya yang kerugiannya mencapai Rp 16 triliun bisa dihukum maksimal yaitu pidana seumur hidup.

Baca Juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Bagaimana Nasib Benny Tjokro di Kasus Asabri?

Jika dibandingkan dengan kasus Asabri yang kerugiannya mencapai Rp 22 triliun, Burhanuddin melihat tidak ada keadilan dalam putusan majelis hakim. 

Oleh karenanya, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung akan mengajukan banding.

“Saya telah perintahkan kepada Jampidsus, tidak ada kata lain, selain banding,” imbuhnya.

Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Burhanuddin mengatakan akan tetap konsisten dalam tuntutannya nanti. Meskipun, saat ini Benny masih dalam tahap persidangan dengan pemeriksaan para saksi.

“Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi, jadi masih agak panjang. Nanti akan kita lihat pertimbangannya. Tapi yang pasti, kita akan konsisten terhadap tuntutan ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi