KONTAN.CO.ID - JAKARTA. GoPay langsung memberikan tanggapan pasca Bank Indonesia (BI) menyatakanGoPay telah melanggar Peraturan BI dan memerintahkan pemberhentian layanan pembayaran Go Pay berbasis quick response (QR) code. Sebab, layanan tersebut belum mendapat lampu hijau dari bank sentral. Chief Compliance Officer GoPay Budi Gandasoebrata menyebut pihaknya sengaja membuat pembayaran elektronik lewat metode QR untuk mempermudah transaksi pembayaran bagi para pelaku UMKM saat bertransaksi. "Pada September 2017, kami melakukan proyek uji coba untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1).
Dinilai langgar aturan BI, GoPay beri tanggapan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. GoPay langsung memberikan tanggapan pasca Bank Indonesia (BI) menyatakanGoPay telah melanggar Peraturan BI dan memerintahkan pemberhentian layanan pembayaran Go Pay berbasis quick response (QR) code. Sebab, layanan tersebut belum mendapat lampu hijau dari bank sentral. Chief Compliance Officer GoPay Budi Gandasoebrata menyebut pihaknya sengaja membuat pembayaran elektronik lewat metode QR untuk mempermudah transaksi pembayaran bagi para pelaku UMKM saat bertransaksi. "Pada September 2017, kami melakukan proyek uji coba untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1).