Dinilai langgar aturan BI, GoPay beri tanggapan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. GoPay langsung memberikan tanggapan pasca Bank Indonesia (BI) menyatakanGoPay telah melanggar Peraturan BI dan memerintahkan pemberhentian layanan pembayaran Go Pay berbasis quick response (QR) code. Sebab, layanan tersebut belum mendapat lampu hijau dari bank sentral.

Chief Compliance Officer GoPay Budi Gandasoebrata menyebut pihaknya sengaja membuat pembayaran elektronik lewat metode QR untuk mempermudah transaksi pembayaran bagi para pelaku UMKM saat bertransaksi.

"Pada September 2017, kami melakukan proyek uji coba untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1).


Meski begitu, GoPay sudah menjalankan perintah Bank Indonesia untuk menghentikan masa uji coba tersebut. Budi menuturkan selama masa uji coba implementasi pembayaran melalui QR, pihaknya terus melakukan evaluasi dan hasilnya sudah baik.

“Kami telah melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Bank Indonesia, sekaligus telah menyampaikan proposal untuk peluncuran penuh (full roll-out) layanan pembayaran melalui QR. Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia,” papar Budi.

Budi memastikan bila GoPay mentaati segala peraturan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Tujuannya untuk memastikan seluruh upaya dan inisiatif GoPay sejalan dengan aspirasi dan program Bank Indonesia terutama terkait dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon