KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah rancangan yang sarat kontroversi dan telah mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk akademisi. Sebab itu, kalangan akademisi telah sejak awal menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena nyata-nyata meminggirkan hak rakyat. Menyadari pentingnya berkonsolidasi, maka disebarlah petisi online untuk menghimpun pendapat kritis akademisi secara kolektif terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sejak Maret 2020 hingga April 2020, petisi online sudah ditandatangani oleh 92 akademisi, tercatat 3 profesor, 30 doktor, 57 magister dan 2 sarjana. Petisi itu diumumkan kepada khalayak dalam konferensi pers online bertajuk β92 Akademisi Menolak Omnibus Lawβ pada Rabu (22/4).
Dinilai merugikan hak rakyat, 92 akademisi menolak RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah rancangan yang sarat kontroversi dan telah mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk akademisi. Sebab itu, kalangan akademisi telah sejak awal menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena nyata-nyata meminggirkan hak rakyat. Menyadari pentingnya berkonsolidasi, maka disebarlah petisi online untuk menghimpun pendapat kritis akademisi secara kolektif terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sejak Maret 2020 hingga April 2020, petisi online sudah ditandatangani oleh 92 akademisi, tercatat 3 profesor, 30 doktor, 57 magister dan 2 sarjana. Petisi itu diumumkan kepada khalayak dalam konferensi pers online bertajuk β92 Akademisi Menolak Omnibus Lawβ pada Rabu (22/4).