KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo mengalami cacat proses. PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun APTI menuding aturan ini tidak melibatkan pemangku kepentingan dari industri hasil tembakau (IHT) dalam penyusunannya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendesak pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait selama proses pembahasan peraturan ini. Namun, hingga aturan tersebut ditandatangani, desakan tersebut tidak diindahkan.
Dinilai Minim Partisipasi Publik, APTI Kritik PP Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo mengalami cacat proses. PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun APTI menuding aturan ini tidak melibatkan pemangku kepentingan dari industri hasil tembakau (IHT) dalam penyusunannya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendesak pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait selama proses pembahasan peraturan ini. Namun, hingga aturan tersebut ditandatangani, desakan tersebut tidak diindahkan.