Dinilai sulit lawan fintech karena modal kecil, OJK dorong BPR lakukan konsolidasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan konsolidasi perbankan agar lebih efisien dan efektif secara industri. Tidak hanya bank umum konvensional saja, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pun tak surut dari pantauan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkap sejauh ini rencana tersebut memang sudah berjalan. Salah satunya seruan OJK kepada BPR yang tidak bisa memenuhi syarat modal inti minimum pada 2019, untuk segera berkonsolidasi, ketimbang tumbuh stagnan dan berisiko dikalahkan penetrasi perusahaan finansial berbasis teknologi (Fintech).

"Daripada kecil-kecil modalnya di bawah Rp 3 miliar, di bawah Rp 6 miliar, mereka tidak bisa bersaing dengan peer to peer lending (fintech), bahkan rentenir. Nah kalau mereka gabung, mereka modalnya bertambah, sumber daya manusia juga mumpuni," kata Heru Gedung BI, Selasa (19/2).


Saat ini, menurut Heru, terdapat sekitar 1,700 BPR di Indonesia, yang di antara kepemilikannya juga banyak berasal dari Badan Usaha Milik Daerah alias Pemerintah Provinsi. 

Sesuai Peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban modal minimum BPR disebutkan bahwa pada  akhir 2019 ini, bank harus memenuhi ketentuan modal minimal Rp 3 miliar. Sedangkan pada 2024, modal minimal BPR mesti sebesar Rp 6 miliar.

OJK mengatakan pihaknya telah memanggil para pimpinan BPR terkait dengan kecukupan modal tersebut.

"Para pemilik sudah saya kumpulkan. Saya tanya mereka mampu tidak megumpulkan modal minimum Rp 6 miliar? Kalau itu terasa berat, silahkan cari partner (mitra) saja. Kan banyak sekali BPR ada 1700," sambungya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi