Jakarta. Upaya pemerintah menyandera para pengemplang pajak mendapat perlawanan. Frederick Rahmat, Komisaris PT Dharma Budi Lestari, menggugat Pasal 34 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ke MK. Frederick merupakan salah satu pengusaha yang disandera Ditjen Pajak. Frederick diduga menunggak pajak Rp 27 miliar. Pasal 34 mengatur bahwa penanggung pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada pengadilan negeri. Dhananjaya Wotulo, pengacara Frederick mengatakan, pasal tersebut cukup merepotkan dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum kepada kliennya.
Dinilai tak adil, UU Penagihan Pajak diujimateri
Jakarta. Upaya pemerintah menyandera para pengemplang pajak mendapat perlawanan. Frederick Rahmat, Komisaris PT Dharma Budi Lestari, menggugat Pasal 34 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ke MK. Frederick merupakan salah satu pengusaha yang disandera Ditjen Pajak. Frederick diduga menunggak pajak Rp 27 miliar. Pasal 34 mengatur bahwa penanggung pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada pengadilan negeri. Dhananjaya Wotulo, pengacara Frederick mengatakan, pasal tersebut cukup merepotkan dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum kepada kliennya.