KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mengkritisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik. Pasalnya, Kemenkes dianggap tak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan tersebut. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah, terutama dalam transparansi prosedur karena pemerintah dianggap masih minim melibatkan publik dalam rapat-rapat penyusunan.
Dinilai Tak Libatkan Publik, Komisi IX DPR Kritik Kemenkes Terkait PP 28/2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mengkritisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik. Pasalnya, Kemenkes dianggap tak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan tersebut. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah, terutama dalam transparansi prosedur karena pemerintah dianggap masih minim melibatkan publik dalam rapat-rapat penyusunan.