JAKARTA. Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof.Hasbullah Thabrany menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak paham dan salah menilai mengenai sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Hasbullah, MUI harus merevisi fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah. "Ini, kan program berjalan yang bersifat wajib, jadi jangan penilaian mereka berdasarkan program yang sifatnya jual beli," kata Hasbullah saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (31/7). Menurut Hasbullah, Jaminan Kesehatan Nasional sifatnya seperti wajib pajak, disusun oleh pemerintah sebagai bentuk kewajiban terhadap warganya. Mengenai denda, menurut Hasbullah hal tersebut merupakan hukuman yang wajar jika terlambat membayar iuran.
Dinilai tak paham BPJS, MUI diminta revisi fatwa
JAKARTA. Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof.Hasbullah Thabrany menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak paham dan salah menilai mengenai sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Hasbullah, MUI harus merevisi fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah. "Ini, kan program berjalan yang bersifat wajib, jadi jangan penilaian mereka berdasarkan program yang sifatnya jual beli," kata Hasbullah saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (31/7). Menurut Hasbullah, Jaminan Kesehatan Nasional sifatnya seperti wajib pajak, disusun oleh pemerintah sebagai bentuk kewajiban terhadap warganya. Mengenai denda, menurut Hasbullah hal tersebut merupakan hukuman yang wajar jika terlambat membayar iuran.