KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit di Jakarta agar membangun tenda darurat sebagai tempat perawatan pasien Covid-19. Surat dengan nomor 6745/-1.773 itu meminta agar rumah sakit melakukan penambahan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19. "Sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 secara cepat di seluruh rumah sakit di wilayah DKI Jakarta," tulis Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam surat yang diterbitkan 21 Juni 2021. Dalam surat itu Widyastuti meminta empat poin penting kepada seluruh rumah sakit di Jakarta. Pertama, mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna dan lainnya untuk diubah menjadi tempat perawatan pasien Covid-19. "Dengan tetap memperhatikan zonasi rumah sakit dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI)," tulis Widyastuti.
Dinkes minta rumah sakit di Jakarta bangun tenda darurat sebagai ruang IGD Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit di Jakarta agar membangun tenda darurat sebagai tempat perawatan pasien Covid-19. Surat dengan nomor 6745/-1.773 itu meminta agar rumah sakit melakukan penambahan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19. "Sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 secara cepat di seluruh rumah sakit di wilayah DKI Jakarta," tulis Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam surat yang diterbitkan 21 Juni 2021. Dalam surat itu Widyastuti meminta empat poin penting kepada seluruh rumah sakit di Jakarta. Pertama, mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna dan lainnya untuk diubah menjadi tempat perawatan pasien Covid-19. "Dengan tetap memperhatikan zonasi rumah sakit dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI)," tulis Widyastuti.