JAKARTA. Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal sambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1). Dinno mendatangi Kantor KPK untuk menjenguk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng."Mau jenguk Andi," kata Dino setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).Dino sendiri tiba di Kantor KPK sekitar pukul 9.58 WIB. Dino datang tampak mengenakan baju batik corak merah. Namun, saat ditanyai lebih lanjut terkait kedatangannya, ia enggan berkomentar banyak."Nanti ya, saya jenguk Pak Andi dulu ya," imbuhnya.Andi Mallarangeng ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada tanggal 17 Oktober 2013 lalu. Kala itu, Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama hampir 6 jam. Mantan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat tersebut ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka.Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dino Patti Djalal jenguk Andi Mallarangeng
JAKARTA. Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal sambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1). Dinno mendatangi Kantor KPK untuk menjenguk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng."Mau jenguk Andi," kata Dino setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).Dino sendiri tiba di Kantor KPK sekitar pukul 9.58 WIB. Dino datang tampak mengenakan baju batik corak merah. Namun, saat ditanyai lebih lanjut terkait kedatangannya, ia enggan berkomentar banyak."Nanti ya, saya jenguk Pak Andi dulu ya," imbuhnya.Andi Mallarangeng ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada tanggal 17 Oktober 2013 lalu. Kala itu, Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama hampir 6 jam. Mantan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat tersebut ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka.Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News